JAKARTA, iNewsSragen.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 di Ruang Sidang DKPP di Jakarta, Senin (27/2/2022).
Perkara ini diadukan oleh Muhammad Fauzan Irvan. Fauzan mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Hasyim Asy’ari didalilkan mengeluarkan pernyataan partisan tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup. Pernyataan itu dinilai menciptakan kondisi tidak kondusif bagi pemilih.
Dalam sebuah acara di Kantor KPU tanggal 29 Desember 2022, Hasyim Asy’ari mengeluarkan pernyataan bahwa ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup.
“Serta kita semua harus menahan diri siapa tahu sistemnya kembali tertutup,” kata Pengadu menirukan pernyataan Hasyim Asy’ari.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait