SRAGEN, iNewsSragen.id - Keputusan Bawaslu Sragen terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang melibatkan Kepala Puskesmas Sragen, Lukman Hakim, telah menimbulkan ketegangan dan kekecewaan mendalam di kalangan Satgas Pembaharuan Sragen (SPS) dan tim pemenangan pasangan Sigit-Suroto.
Setelah menunggu hampir 7,5 jam dalam proses kajian, SPS merasa bahwa hasil kajian yang hanya menghasilkan rekomendasi administratif ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memberikan sanksi, tidak memenuhi harapan mereka, karena menurut mereka kasus ini seharusnya bisa diproses lebih lanjut ke ranah pidana pemilu.
Ketua SPS Andang Basuki menyatakan sangat kecewa dengan keputusan Bawaslu, karena proses penanganan kasus ini tidak mencakup unsur pidana pemilu meskipun bukti-bukti pelanggaran netralitas ASN sangat jelas, seperti unggahan di TikTok dan WhatsApp, serta pengakuan dari terlapor yang telah meminta maaf.
Andang menilai bahwa keputusan ini hanya bersifat administratif dan merugikan keadilan, karena terlapor sama sekali belum dipanggil untuk memberikan keterangan.
Sebagai respons atas keputusan Bawaslu yang dianggap tidak memadai, SPS berencana untuk melaporkan Bawaslu Sragen ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan kepolisian.
Mereka menganggap keputusan Bawaslu sebagai pelanggaran kode etik dan indikasi penyimpangan dari tugas pokok dan fungsi yang diamanatkan dalam undang-undang.
Menurut Andang, jika ini hanya urusan administratif, kenapa harus melibatkan Sentra Gakkumdu yang di dalamnya terdapat Kejaksaan Negeri dan Polres Sragen?
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait