Tudingan Pelanggaran Pidana dan Ketidakadilan:
Koordinator Humas Tim Pemenangan Sigit-Suroto, Eko Wijiyono, berpendapat bahwa keputusan Bawaslu sebenarnya terindikasi pelanggaran pidana. Menurutnya, tindakan pelanggaran netralitas ASN ini jelas terlihat dalam bukti-bukti media sosial, dan bahkan sudah diakui oleh terlapor yang meminta maaf.
Namun, meskipun bukti sudah cukup kuat, Bawaslu justru memutuskan kasus ini sebagai masalah administratif, bukan pidana.
Eko menyatakan bahwa ini adalah bentuk dari "disruptive justice" atau perusakan keadilan yang jelas mencederai rasa keadilan masyarakat.
Ia menambahkan bahwa meskipun pertemuan kecil atau laporan-laporan kecil bisa diproses lebih cepat oleh Bawaslu, kasus besar dengan bukti yang jelas justru diabaikan.
Hal ini semakin memperburuk pandangan mereka terhadap kapasitas Bawaslu dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan undang-undang.
Anggota tim pemenangan Rus Utaryono juga mengkritik keputusan ini, menyebutnya sebagai ironi dalam pelaksanaan Pilkada yang seharusnya berjalan dengan adil dan transparan.
Menurutnya, keputusan Bawaslu justru memperkuat isu persekongkolan untuk melindungi ASN yang dilaporkan. Rus menegaskan bahwa pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut isu ini.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait