Sementara itu, Dwi Budhi Prasetya, Ketua Bawaslu Sragen, membela keputusan yang telah diambil. Menurutnya, keputusan tersebut sudah mengikuti mekanisme penanganan pelanggaran yang diatur dalam aturan perundang-undangan yang berlaku.
Budhi menjelaskan bahwa semua proses yang dilakukan, termasuk pemanggilan saksi-saksi dan penanganan kasus, sudah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan Bawaslu.
Terkait tudingan persekongkolan atau upaya melindungi ASN, Budhi dengan tegas membantahnya. Ia menegaskan bahwa Bawaslu Sragen bertindak secara profesional dan telah mengikuti kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Dalam hal ini, Bawaslu merasa tidak melanggar undang-undang atau kode etik.
Perbedaan pandangan ini mencerminkan ketegangan yang terjadi dalam proses pengawasan pemilu di tingkat daerah.
SPS dan tim pemenangan Sigit-Suroto merasa bahwa keadilan tidak tercapai, sementara Bawaslu Sragen merasa telah menjalankan tugasnya dengan benar sesuai prosedur yang ada.
Langkah-langkah lanjutan yang akan diambil oleh SPS dan tim pemenangan, termasuk laporan ke DKPP dan kepolisian, menunjukkan ketidakpuasan mereka terhadap keputusan Bawaslu.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait