Kasus Aborsi Kembali Terjadi di Sukoharjo, Polisi Amankan 2 Tersangka

Nanang SN
Salah satu tersangka pelaku aborsi, ARH saat dihadirkan dalam konferensi pers oleh Satreskrim Polres Sukoharjo.Foto:iNews/Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Belum sepekan, Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, kembali mengungkap kasus aborsi dengan mengamankan dua orang tersangka pelaku. Mereka adalah ARH (24) seorang mahasiswa dan pacarnya berinisial EFA (23) seorang mahasiswi.

ARH tercatat merupakan warga Karangturi, Desa Dalangan, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, dan EFA warga Dukuh Rangan Timur, Desa Rangan, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Berdua telah ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi.

Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo mewakili Kapolres AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyampaikan, dalam perkara ini ARH menyuruh EGA yang tak lain adalah pacarnya sendiri untuk menggugurkan janin yang dikandungnya.

"Janin tersebut hasil dari hubungan badan di luar nikah antara dua tersangka pelaku. Keduanya berstatus sama -sama belum menikah. Mereka takut jika kehamilannya itu membuat kedua orang tuanya marah," papar Teguh saat konferensi pers di Mapolres, Jum'at (3/3/2023).

Atas kehamilan tak diinginkan itu, EFA kemudian melalui temannya yang berada di Kaltim meminta bantuan untuk dibelikan obat penggugur kandungan.

"Obat itu pada, Minggu (26/2/2023) kemudian diminum dan ada juga yang dimasukkan kedalam vagina tiap 1 jam sebanyak 4 kali. Hal itu dilakukan yang bersangkutan (EFA) di tempat kosnya di Dukuh Gatak, Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar," ungkap Teguh.

Akhirnya pada keesokan harinya, Senin (27/2/2023) sekira pukul 07.00 WIB, EFA melahirkan janin yang baru berusia 5 bulan di kamar mandi rumah kosnya yang berada di Desa Gajahan itu.

"Pada hari itu juga sekira pukul 08.30 WIB, ARH mengantar EFA ke Puskesmas Pabelan. Ditempat itu tersangka juga melihat perawat sedang membersihkan sisa tali pusar (pasca ) melahirkan. Karena

Puskesmas Pabelan tidak melayani rawat inap, EFA kemudian dipindahkan ke Puskesmas Kartasura," paparnya.

EFA dibawa ke Puskesmas Kartasura sekira pukul 11.00 WIB, dan sekira pukul 17.00 WIB sudah diperbolehkan pulang, dimana oleh ARH dibawa kembali ke tempat kos di Desa Gajahan untuk beristirahat.

"Sementara EFA beristirahat, ARH kemudian berinisiatif mengubur janin yang baru saja digugurkan itu dengan cara membelikan kain mori namun karena tidak tahu dimana harus membelinya, akhirnya ia membeli kaos oblong berwarna putih untuk membungkus janin itu," ujar Teguh.

Janin dibungkus ditempat kos EFA, dimasukkan ke dalam kantong plastik dan dibawa menggunakan tas punggung warna merah. ARH kemudian pergi menggunakan sepeda motor matik nopol AD 4379 YK, mencari tempat untuk mengubur janin. Dalam mencari tempat itu, ia sampai ke wilayah Kabupaten Klaten.

"ARH juga sempat membeli cangkul kecil atau 'wangkil' (Jawa-Red) namun karena kondisi ramai, ia tidak berani mengubur janin tersebut sehingga kembali ke rumah kos. Sekira pukul 21.00 WIB, ARH pulang kerumah sambil mencari lokasi untuk menguburkan janin," sambungnya.

Dan akhirnya menemukan tempat di area persawahan daerah Desa Dalangan, Tawangsari, Sukoharjo. Saat itu kondisinya sepi, tidak ada orang lewat. ARH lantas menguburkan janin di tempat itu. Setelah mengubur janin, ARH juga membuang wangkil di sungai dekat lokasi penguburan janin.

"Kasus ini kemudian dapat terungkap setelah kami mendapat laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan meminta keterangan terhadap sejumlah saksi- saksi.  Kedua tersangka pelaku setelah diperiksa mengakui telah melakukan aborsi," imbuh Teguh.

Dari kasus itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 buah tas ransel warna merah yang digunakan membuang janin. 1 unit sepeda motor matik warna hitam yang digunakan sebagai sarana mencari tempat mengubur janin, dan selembar kain warna putih.

Terhadap kasus ini, tersangka ARH dan EFA disangkakan Pasal 75 Ayat 2 Jo Pasal 194 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 348 KUHP dan atau Pasal 299 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

 

 

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network