SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Kejari Sukoharjo belum menerima tembusan atau permintaan pemeriksaan terhadap manajemen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perusda Percetakan Daerah (Percada) Sukoharjo yang dilaporkan di Kejati Jawa Tengah, atas dugaan pelanggaran penjualan kalender di sekolah-sekolah.
Hal itu disampaikan oleh Kajari Sukoharjo Rini Triningsih, bahwa terkait adanya informasi pelaporan di Kejati tentang dugaan pelanggaran tersebut, pihaknya belum ada permintaan untuk melakukan pemeriksaan.
"Sampai sekarang belum ada (tembusan maupun permintaan untuk melakukan pemeriksaan). Bisa saja dilakukan pemeriksaan disini, namun biasanya itu untuk meminjam tempat," kata Rini saat ditemui di kantornya pada, Selasa (7/3/2023).
Menurutnya, jika laporan tersebut disampaikan ke Kejati, maka tidak menutup kemungkinan pemanggilan terhadap pihak - pihak yang akan diperiksa diminta datang ke kantor Kejati di Semarang.
"Bisa saja langsung diminta ke sana (Semarang-Red). Karena jarak Sukoharjo ke Semarang kan tidak terlalu jauh. Nanti kalau memang benar akan ada pemeriksaan, kami (Kejari Sukoharjo) tentu juga diikutsertakan," kata Rini didampingi Kasi Intel Galih Martino Dwi Cahyo.
Diketahui, kasus dugaan penjualan kalender ke sejumlah sekolah negeri salah satunya di SMP Negeri 1 Kadilangu, Baki, sempat viral di sosial media menjadi bahan kritikan masyarakat luas.
Oleh LSM Marak Jateng yang berkantor di Kota Solo, penjualan kalender yang diduga melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No.2 tahun 2019 tentang larangan sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik itu, dilaporkan ke Kejati di Semarang.
Joko Prakosa selaku Ketua LSM Marak, saat ditemui terpisah menyampaikan alasan pelaporan di lakukan di Kejati lantaran kasus dugaan pelanggaran penjualan kalender oleh PD Percada itu sudah terjadi dan viral pada awal 2022 lalu, namun respon aparat penegak hukum di Sukoharjo lambat.
"Kami menilai APH (aparat penegak hukum) di Sukoharjo kurang peka terhadap permasalahan ini. Buktinya kurang peka apa? Bahwa berita media massa soal penjualan kalender ini kan sudah banyak, tapi kurang mendapat respon. Mestinya tanpa ada pelaporan langsung respek bergerak," ujar Joko.
Dengan laporannya di Kejati tersebut, Joko berharap agar segera ditindaklanjuti untuk melakukan pemeriksaan terhadap manajemen yang bertanggung jawab atas jalannya roda perusahaan milik daerah itu. Selain itu juga perlu dilakukan audit.
"Dalam kasus ini sebenarnya yang dirugikan tidak hanya masyarakat saja, tapi Pemkab Sukoharjo juga ikut dirugikan. Kami mendapat informasi, jika kalender itu tidak dicetak sendiri oleh Percada, ada pihak ketiga yang terlibat. Makanya perlu di cek kebenarannya oleh APH," imbuhnya.
PD Percada sendiri dilaporkan LSM Marak Jateng di Kejati Jateng pada, 3 Januari 2022 lalu, selain itu pada 17 Januari 2023 laporan dan permohonan pemeriksaan atau audit juga dikirim ke Pimpinan KPK RI di Jakarta.
"Karena kami melihat dalam kasus ini patut diduga ada unsur korupsinya. Dasarnya adalah modal di PD Percada ini kan sumber keuangannya dari Pemkab Sukoharjo," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait