Pra Peradilan Perkara Impor, PPNS KLHK dan Kejari Sukoharjo Diputus Keliru Terapkan Hukum

Nanang SN
Cristiansen Aditya dari Christiansen Aditya I B, S.H M.H & Partners bersama tim.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Seorang warga Desa Luwang, Gatak, Sukoharjo, bernama Gatot Sucipto Hardianto (57), yang merupakan pengusaha sarung tangan karet, harus menderita kerugian luar dalam akibat tindakan Aparat Penegak Hukum (APH) yang tidak profesional.

Pada 2021 lalu, Direktur PT Jannas itu dituduh dan menjadi tersangka atas tindak pidana pelanggaran Undang-Undang (UU) tentang lingkungan hidup yaitu memasukkan limbah non B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) ke wilayah Indonesia.

Dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) itu, Gatot dijadikan tersangka hanya mendasarkan pada hasil foto dan video call melalui aplikasi WhatsApp. Penyidik tidak datang sendiri ke lokasi.

Setelah melalui penderitaan panjang sebagai tersangka, diantaranya melakoni wajib lapor ke Semarang sebanyak 29 kali, penyitaan barang impor miliknya. Bahkan juga sempat menjadi tahanan sementara di Mapolsek Kartasura, Polres Sukoharjo selama lima bulan. Akhirnya Gatot dinyatakan bebas dari segala dakwaan.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network