Pra Peradilan Perkara Impor, PPNS KLHK dan Kejari Sukoharjo Diputus Keliru Terapkan Hukum

Nanang SN
Cristiansen Aditya dari Christiansen Aditya I B, S.H M.H & Partners bersama tim.Foto:iNews/ Nanang SN

Sementara, Suparno yang merupakan rekan Aditya menambahkan, bahwa dalam putusan sidang Praperadilan, Majelis Hakim PN Sukoharjo mengabulkan sebagian permohonan. Untuk permohonan ganti ruginya tidak dikabulkan.

"Permohonan ganti rugi tidak dikabulkan. Meskipun kami bisa membuktikan. Bahwa klien kami jelas mengalami kerugian, karena sarung tangan karet disita, menjadi rusak. Akibatnya usaha yang baru dirintis itu menjadi tidak bisa berjalan. Klien kami mengalami kerugian," ujarnya.

Terpisah, Humas PN Sukoharjo Deni Indrayana saat dikonfirmasi membenarkan bahwa telah digelar sidang putusan pra peradilan tersebut di PN Sukoharjo. Dalam sidang tersebut, Deni juga menjadi hakim tunggal.

"Saya sendiri yang menyidangkan. Hakim tunggal," kata Deni kepada awak media.

Ditegaskan, bahwa inti dari putusan adalah, tuntutan ganti rugi pemohon ditolak. Termohon I dan II dinyatakan melakukan kekeliruan penerapan hukum dalam penuntut terhadap pemohon, dalam perkara ini adalah Gatot.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network