SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Kejari Sukoharjo belum menerima tembusan atau permintaan pemeriksaan terhadap manajemen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perusda Percetakan Daerah (Percada) Sukoharjo yang dilaporkan di Kejati Jawa Tengah, atas dugaan pelanggaran penjualan kalender di sekolah-sekolah.
Hal itu disampaikan oleh Kajari Sukoharjo Rini Triningsih, bahwa terkait adanya informasi pelaporan di Kejati tentang dugaan pelanggaran tersebut, pihaknya belum ada permintaan untuk melakukan pemeriksaan.
"Sampai sekarang belum ada (tembusan maupun permintaan untuk melakukan pemeriksaan). Bisa saja dilakukan pemeriksaan disini, namun biasanya itu untuk meminjam tempat," kata Rini saat ditemui di kantornya pada, Selasa (7/3/2023).
Menurutnya, jika laporan tersebut disampaikan ke Kejati, maka tidak menutup kemungkinan pemanggilan terhadap pihak - pihak yang akan diperiksa diminta datang ke kantor Kejati di Semarang.
"Bisa saja langsung diminta ke sana (Semarang-Red). Karena jarak Sukoharjo ke Semarang kan tidak terlalu jauh. Nanti kalau memang benar akan ada pemeriksaan, kami (Kejari Sukoharjo) tentu juga diikutsertakan," kata Rini didampingi Kasi Intel Galih Martino Dwi Cahyo.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait