"Dalam kasus ini sebenarnya yang dirugikan tidak hanya masyarakat saja, tapi Pemkab Sukoharjo juga ikut dirugikan. Kami mendapat informasi, jika kalender itu tidak dicetak sendiri oleh Percada, ada pihak ketiga yang terlibat. Makanya perlu di cek kebenarannya oleh APH," imbuhnya.
PD Percada sendiri dilaporkan LSM Marak Jateng di Kejati Jateng pada, 3 Januari 2022 lalu, selain itu pada 17 Januari 2023 laporan dan permohonan pemeriksaan atau audit juga dikirim ke Pimpinan KPK RI di Jakarta.
"Karena kami melihat dalam kasus ini patut diduga ada unsur korupsinya. Dasarnya adalah modal di PD Percada ini kan sumber keuangannya dari Pemkab Sukoharjo," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait