Kemudian, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah dan tidak sedang menjalani sanksi pidana
Widodo juga menekankan, calon pelamar tidak terikat hubungan keluarga dengan bupati/wakil bupati atau dewan pengawas atau direksi sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau ke samping termasuk menantu dan ipar.
"Nanti setelah proses wawancara dengan tim konsultan masih ada satu tahapan wawancara dengan Kuasa Pemilik Modal (KPM), yaitu bupati selaku pemegang kekuasaan tertinggi. Kalau hasilnya dinyatakan memenuhi kriteria, yang tinggal dilantik, tapi kalau belum sesuai, maka akan dibuka pendaftaran lagi," ungkapnya.
Ditambahkan Widodo, sejak di buka pendaftaran pada tanggal 7 Maret 2023 lalu hingga 9 Maret 2023, baru ada 1 orang pendaftar. Meskipun nanti hanya ada 1 orang yang mendaftar, dipastikan tetap akan diproses.
"Karena ini sifatnya terbuka untuk umum, maka bagi masyarakat yang berminat mendaftar bisa melihat persyaratan dan mekanismenya di www.utamakaryaindonesia.com, www.sukoharjokab.go.id, dan www.pdamsukoharjo.com," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait