PBH Lidik Krimsus RI Laporkan Satu Kepala Desa di Kecamatan Guntur ke Kejaksaan Negeri Demak

Sugiyanto
Surat laporan yang ditujukan ke Kejaksaan Negeri Demak oleh PBH Lidik Krimsus RI (FOTO: Istimewa)

DEMAK, iNewsSragen.id - Sehubungan dengan adanya aduan masyarakat ke Pusat Bantuan Hukum (PBH) Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (Lidik Krimsus RI), salah satu Kepala Desa (Kades) yang berada di Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Demak.

Dalam hal ini, Ketua Pengawas Kebijakan Publik DPP Pusat Bantuan Hukum (PBH) Lidik Krimsus RI, Rois Hidayat, SH telah melaporkan Kades tersebut ke Kejaksaan Negeri Demak tentang adanya indikasi dan dugaan penyelewengan keuangan desa tahun 2018-2022. Serta dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Kades tersebut.

Rois mengungkapkan, bahwa pihaknya mendapat aduan dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyelewengan dana desa dan dugaan pungli. Warga tersebut datang mengadu dengan membawa data yang dianggap sebagai alat bukti.

"Ada warga datang mengadu kepada Kami, dengan membawa beberapa barang bukti, kemudian data itu Kami kaji sesuai keadaan di lapangan, setelah itu Kami lanjutkan lapor ke Kejaksaan," kata Rois, Jumat (10/3/2023). 

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network