Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu tersangka bernama Supriadi, warga Jalan Dukuh Kupang, Surabaya. Dia berperan sebagai kurir dalam penyelundupan burung tanpa izin tersebut.
Berdasarkan pengakuan tersangka, burung gagak itu pesanan dari sejumlah paranormal di Jawa Timur dan Jawa Tengah untuk digunakan sebagai media ritual.
"Kalau ritual ini bukan pelaku, pelaku hanya kurir," kata Ketua Koordinator Antar-area Karantina Hewan Pelabuhan Tanjung Perak, Santoso.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait