181 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Purwodadi Memperoleh Remisi Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023

Rustaman Nusantara
Sebanyak 181 Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwodadi mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 H.Foto:iNews/Rustaman Nusantara

Disisi lain, PLt Kalapas  mengingatkan kepada WBP agar kedepan untuk dapat terus meningkatkan Pembinaan,  baik Pembinaan Kepribadian maupun Pembinaan Kemandirian sebagai bekal nantinya kembali di tengah - tengah masyarakat.

Disaat Warga Binaan berada di dalam Lapas  dan menunjukkan perilaku baik  serta tetap menjaga ketertiban, tentu akan  memperoleh Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023 dengan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan  Pasal 10  ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network