Kuasa hukum korban, Ali Muqorobin menambahkan, ia belum bertemu dengan PN Sragen untuk menanyakan kenapa tersangka tidak ditahan.
Namun, ketika ia menemui jaksa, didapati bahwa pelaku sudah ditahan.
"Kalau untuk itu, saat ini kita belum ketemu sama pengadilan, kalau dari Jaksa, baru ditahan tanggal 17 April, bahkan setelah orang tua korban datang ke Kopi Joni," jelasnya Kamis (27/4/2023).
"Jadi orang tua korban datang tanggal 15 April, tanggal 17 April baru ditahan, setelah viral itu ujarnya.
Meski sudah ditahan, kuasa hukum juga mempertanyakan kenapa tersangka tidak ditahan di Lapas khusus anak.
Tersangka malah dititipkan di Yayasan Lentera Bangsa di Kecamatan Tanon. Melihat hal tersebut, kuasa hukum meminta kepada kejaksaan agar tersangka ditahan di tempat semestinya.
"Ya kita tanya alasan kejaksaannya kenapa kok di Tanon? Karena lembaga untuk anak itu masih di Solo Raya belum ada, adanya di Purworejo, dan aksesnya masih terlalu jauh," kata Ali.
"Dan kita mohon dan kita imbau untuk kejaksaan juga minta bisa dipindahkan ke lapas anak yang ada di Purworejo, kalau fasilitasnya sama-sama enak, ya sama saja ditahan di rumah, pihak korban tidak mendapat keadilan," pungkas Ali.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait