Sementara, korban melakukan tindakan itu karena pelaku kerap mangkir dalam membayar angsuran pinjaman online. Terlebih dalam pengajuan pinjaman online menggunakan nama korban. Pelaku AN mengakui sering mangkir membayar angsuran bulanan.
Sedangkan niatan menghabisi korban muncul ketika korban menghubungi pelaku untuk menyelesaikan masalah pelunasan pinjaman online. Selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti milik korban. Atas tindakannya, para pelaku dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, pungkas Kapolres.
Artikel ini telah tayang di jateng.inews.id dengan judul " Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan Pria yang Mayatnya Mengapung di Bengawan Solo ".
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait