KPU Sukoharjo Mulai Verifikasi Administrasi Bacaleg Sebelum Mengumumkan DCS

Nanang SN
Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Nuril Huda (kaos merah) meneliti berkas pengajuan Bacaleg dari parpol.Foto:iNews/ Nanang SN

Nantinya jika ada Bacaleg dinyatakan belum memenuhi syarat berdasarkan hasil vermin, maka parpol akan diberi kesempatan memperbaiki pada masa perbaikan sebelum pengumuman Daftar Caleg Sementara (DCS).

"Jadi vermin ini untuk memastikan apakah dokumen Bacaleg sudah benar dan sah atau belum. Kalau ada dokumen yang belum benar dan belum sah nanti ada kesempatan bagi parpol untuk melakukan perbaikan," ujarnya.

Setelah tahapan vermin, selanjutnya KPU akan mengumumkan DCS pada 19-23 Agustus 2023 atau selama lima hari. Secara paralel, KPU juga akan melakukan penjaringan masukan dari masyarakat terhadap DCS tersebut.

"Penyampaian masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait nama-nama dalam DCS yang diumumkan, dapat dilakukan mulai 19 Agustus sampai dengan 28 Agustus 2023," pungkas Nuril.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network