SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Lamanya penyelidikan yang dilakukan Polres Sukoharjo terhadap kasus dugaan ayah hamili anak kandung perempuan yang dilaporkn sejak Agustus 2021 lalu, mendapat sorotan dari sejumlah pihak.
Desakan agar terlapor dalam kasus itu segera diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka mengemuka, lantaran hingga saat ini laporan korban belum ada perkembangan yang berarti.
Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPEK-HAM) Solo melalui Manajer Divisi Pencegahan Penanganan Kekerasan Berbasis Masyarakat, Fitri Haryani menyatakan, pencabulan yang dilakukan orang tua terhadap anak kandungya sendiri merupakan kejahatan kemanusiaan dan bagian pelanggaran UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Hukumannya semestinya lebih dari hukuman dari bukan orang terdekat atau ada pertalian darah,” kata Fitri kepada dalam keterangannya seperti dikutip pada, Kamis (18/5/2023).
Menurutnya, hukuman yang diberikan pada pelaku dalam kasus itu seharusnya lebih berat dibandingkan kasus percabulan pada umumnya. Secara relasi terlihat jelas adanya ketimpangan antara anak dan orang tua, apalagi kasus dugaan percabulan terjadi pada usia anak.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait