Berbicara soal dampak trauma yang dialami korban, menurut Fitri ada beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk mengurangi, diantaranya bisa dilakukan dengan pendampingan dari psikolog untuk melakukan pemulihan secara psikologis.
Selain itu menciptakan lingkungan sekitar yang kondusif seperti tidak mengungkit-ungkit cerita, atau bertanya soal kasus yang telah dialami korban secara berulang kali. Ini untuk memastikan agar tidak memunculkan dampak trauma kembali pada korban.
Diketahui, G yang merupakan korban perbuatan bejat ayahnya yang merupakan praktisi hukum cukup ternama di Sukoharjo berinisial SW (58), saat ini berusia 21 tahun.
Ia, kali pertama dicabuli ayahnya masih berumur 14 tahun, atau tahun 2016, dan pada 2017, ia melahirkan seorang bayi yang kini berusia sekira 5 tahun. Namun anak yang dilahirkannya itu dipisahkan darinya oleh SW.
G yang hampir putus asa, bahkan sampai tiga kali berganti kuasa hukum, sekarang menunjuk Badrus Zaman dari Firma Hukum MBZ Keadilan untuk melanjutkan prosesnya dengan tuntutan, SW mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait