BANJARMASIN, iNewsSragen.id - Oknum polisi Briptu RA diduga menghamili gadis cantik bakal menerima hukuman tegas dipecat.
Kabid Propam Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Djaka Suprihanta, menegaskan Briptu RA, yang merupakan oknum polisi yang dilaporkan menghamili seorang gadis cantik di Banjarmasin, akan dikenakan sanksi terberat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
"Ia akan diproses dan terus diperiksa, saat ini sedang ditahan alias ditempatkan khusus (patsus) di Polresta Banjarmasin," ujar Djaka seperti dilansir dari Antara, pada Jumat (19/5/2023).
Djaka menyatakan bahwa jika hasil pemeriksaan dan semua bukti mengarah pada pelanggaran serius, maka kasus ini dapat diajukan ke sidang kode etik Polri untuk menjalankan Komisi Kode Etik Profesi Polri dalam menegakkan disiplin terhadap pelanggaran yang dilakukan.
Editor : Sugiyanto
Artikel Terkait