MEDAN, iNewsSragen.id - Aksi sosial berupa pemberian bantuan dan tali kasih kepada 5 anak yatim dari janda berinisial EZ yang ditahan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan tidak menunggu lama langsung melakukan kunjungan.
EZ ibu dari 5 anak yatim itu diketahui menjadi terdakwa dalam perkara melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP), di Desa Hilisaloo Kecamatan Amandaya Kabupaten Nias Selatan pada hari Sabtu (20/5/2023) sekira pukul 15.30 WIB.
Bantuan dan tali kasih ini diserahkan secara langsung oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan Hironimus Tafonao, S.H., M.H (mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan) dan diterima oleh kelima anak Erlina Zebua Als Ina AYU bertempat di rumah EZ di Desa Hilisaloo Kecamatan Amandaya Kabupaten Nias Selatan.
Adapun bantuan dan tali kasih yang diberikan berupa beras, telur, minyak goreng, susu, mie instan dan beberapa alat tulis sekolah seperti buku tulis dan bulpen.
"Bantuan dan tali kasih yang Kejaksaan diberikan berupa beras, telur, minyak goreng, susu, mie instan dan beberapa alat tulis sekolah seperti buku tulis dan bulpen," jelas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Hironimus Tafonao, Sabtu (20/5/2023) malam.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait