Viral Video Mesum Karyawati Perusahaan di Salatiga, Polisi Lakukan Penyelidikan Buru Penyebar

Angga Rosa
Warga Kota Salatiga digemparkan beredarnya video mesum di media sosial yang diduga diperankan oleh seorang karyawati perusahaan (pabrik).Foto: Ilustrasi/Ist

"Korban (pemeran wanita) saat ini dalam kondisi tertekan dan dalam penanganan unit II Sat Reskrim Polres Salatiga," jelasnya.

Menurut M Arifin, pelaku penyebar video mesum apabila terbukti akan dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara  itu, Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga sedang menindaklanjuti beredarnya video mesum yang viral itu.

"Satreskrim sedang memeriksa beberapa orang saksi terkait video tersebut. Perkembangan lebih lanjut akan segera kami sampaikan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di jateng.inews.id dengan judul " Viral Video Mesum Karyawati di Salatiga, Polisi Buru Penyebar ".

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network