Tiga terpidana mati dimaksud, selain Yulianto ada dua lainnya yaitu, Henry Taryatmo (43) pelaku pembunuhan satu keluarga di Baki pada Agustus 2020, dan Eko Prasetyo (33) pelaku pembunuhan dengan membakar korban dalam mobil di Bendosari pada Oktober 2020.
"Untuk (terpidana) Yulianto terakhir putusannya pada 2011, terus mengajukan grasi tapi ditolak. Kemudian (terpidana) Henry Taryatmo sudah mengajukan kasasi dan sudah diputus 'Inkracht' (berkekuatan hukum tetap) pada 2021," terang Riyal didampingi Kasi Intel Kejari Sukoharjo Galih Martino Dwi Cahyo pada, Rabu (31/5/2023).
Selanjutnya untuk Eko Prasetyo, menurut Riyal, sudah mengajukan banding dan putusannya keluar pada 2021 adalah hukuman mati. Atas hasil putusan banding itu, Eko Prasetyo tidak mengajukan kasasi, dengan kata lain menerima untuk dihukum mati.
"Namun begitu, yang bersangkutan masih bisa mengajukan PK (Peninjauan Kembali-Red), termasuk juga bisa mengajukan grasi. Karena putusan hukuman mati itu meskipun sudah Inkracht tidak serta merta langsung dilaksanakan eksekusi," jelasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait