3 Terpidana Mati di Sukoharjo Antri Eksekusi, Kejari Tunggu Instruksi Jaksa Agung

Nanang SN
Kasi Pidum Kejari Sukoharjo Aspi Riyal Juli Indarman dan Kasi Intel Kejari Sukoharjo Galih Martino Dwi Cahyo.Foto:iNews/ Nanang SN

Dalam hal pelaksanaan eksekusi hukuman mati, dijelaskan oleh Riyal, dasarnya adalah instruksi Jaksa Agung. Oleh karenanya, selama belum ada instruksi maka terpidana hanya bisa menunggu.

"Karena yang berwenang memberi instruksi adalah Jaksa Agung. Biasanya, nanti seluruh data putusan hukuman mati se-Indonesia dikumpulkan untuk dilakukan evaluasi. Jadi bisa saja eksekusinya baru bisa dilaksanakan 1 tahun, 2 tahun, atau 3 tahun kemudian, dan bahkan lebih," tandasnya.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network