Penasihat hukum CV Dumilah Bumi Mandiri Solo, Ali Muqorobin mengatakan, sudah lima bulan ini jasa CV Dumilah Bumi Mandiri Solo senilai Rp724 juta tak juga dibayar.
“Sebelum aksi ini dilakukan Ibu Endah, kami sudah memberi wawasan dan pandangan hukum. Tetapi Ibu Endah ingin mengambil haknya. Kami juga sudah menyampaikan surat pemberitahuan ke pihak Polres, Kejaksaan Negeri, dan Kodim tetapi belum ada tanggapan. Kami berharap Pemkab Sragen bisa memberi win-win solution,“ katanya.
Ali menambahkan, ongkos yang dibayarkan baru Rp300 juta. Sedangkan kekurangannya yang mencapai Rp724 juta belum dibayarkan, padahal serah terima pekerjaan sudah Desember 2022 lalu.
Sementara itu, Kabid Sarpras dan Perdagangan Diskumindag Sragen, Handoko mengatakan, kami datang ke lokasi untuk menghentikan aksi bongkar paving itu. Handoko langsung menemui penasihat hukum CV Dumilah Bumi Mandiri Solo itu dan mengingatkan atas konsekuensi dari pembongkaran paving itu.
“Pasar ini area publik, bukan milik perorangan. Karena ini area publik maka tidak boleh dan dilarang merusak. Aksi ini bisa menganggu aktivitas ekonomi. Dulu perjanjiannya bagaimana dinas tidak tahu. Saya minta paving ini dikembalikan,“ pungkas Handoko.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait