SEMARANG, iNewsSragen.id – Bareskrim Polri dan Polda Jateng menggerebek rumah yang menjadi home industri pembuatan ekstasi di Kota Semarang. Dua orang pelaku beserta barang bukti siap edar serta bahan baku pembuatan narkoba turut disita.
Hal itu diungkapkan, Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abioso Seno Aji didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Lutfi Martadian di TKP Jl Kauman Barat 5 No 10 Kecamatan Pedurungan Kota Semarang, Jumat (2/6/2023).
Pelaku diduga kuat terlibat jaringan peredaran narkoba internasional, sekarang sudah ditangkap dan dilakukan pengembangan ke jaringan lain, katanya.
Berikut fakta-fakta pabrik ekstasi jaringan internasional di Semarang:
1. Berawal dari Informasi Bea Cukai “Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh petugas Bea Cukai mengenai masuknya alat pencetak pil (dari luar negeri) dan bahan-bahan kimia yang dicurigai digunakan untuk produksi ekstasi,” kata Wakapolda. Berdasarkan informasi tersebut, petugas Bea Cukai kemudian berkoordinasi Bareskrim Polri, Polda Banten dan Polda Jateng untuk melakukan control delivery.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait