5. Petugas Profiling Pesuruh Pelaku “Untuk pelaku di Tangerang dijanjikan upah Rp. 500.000 per orang, sedangkan yang di Semarang dijanjikan upah Rp1 juta per orang sebagai uang makan. Saat ini petugas masih melakukan profiling terhadap orang yang menyuruh para pelaku,” ujar Wakapolda.
6. Barang Bukti di 2 TKP Dari hasil penangkapan di dua TKP tersebut, petugas mengamankan lebih dari 35.000 pil ekstasi, 1.893 butir kapsul berisi serbuk prekusor pembuat ekstasi, dua mesin cetak ekstasi, dan berbagai bahan baku pembuat ekstasi dengan berat total 100 kilogram.
7. Pelaku Terancam Hukuman Mati Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 jo pasal 132 (1) subsider pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
Artikel ini telah tayang di jateng.inews.id dengan judul " 7 Fakta Terbongkarnya Pabrik Ekstasi Jaringan”.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait