Dari hasil pemeriksaan, M mengakui perbuatannya dan melakukan pencabulan kepada siswinya sejak awal tahun 2023 hingga pertengahan 2023. Sementara Y diketahui sudah sejak 2021 lalu melakukan pencabulan terhadap siswinya.
"Keduanya mengakui perbuatannya. Masing-masing tersangka melakukan pencabulan kepada enam siswi, jadi total 12 siswi," jelasnya.
Pihaknya juga melakukan pendalaman intensif terkait kasus ini. Mulai dari motif, modus serta kejiwaan kedua pelaku. "Kami juga berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Wonogiri terkait penerapan hukuman maksimal yang dapat dikenakan oleh kedua pelaku. Karena sebagai guru, keduanya seharusnya menjadi panutan, pelindung dan pengayom bagi anak didiknya," ujar Indra.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy menyampaikan, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi samgat Perhatian terhadap kasus pencabulan di wonogiri “Tindak tegas pelaku pencabulan dan beri perhatian kepada korban yang masih di bawah umur, masa depan anak anak harus di selamatkan,” kata Iqbal.
Editor : Joko Piroso