Kepala Inspektorat Kabupaten Sragen Badrus Samsu Darusi mengatakan, kasus Pungsari sudah masuk ranah investigasi Inspektorat.
”Investigasi merupakan tingkat tertinggi kami dalam pemeriksaan, untuk mencari pembuktian,” jelas Badrus.
Badrus menjelaskan, investigasi ini dalam rangka memeriksa, serta meneliti segala macam laporan. Dia menyampaikan setiap detail perkembangan kasusnya dilaporkan Ke KPK RI. ”Kita apa adanya dan investigasi kami tembuskan ke KPK. Jadi kami potret apa adanya. Apapun kita sertakan dengan bukti yang memadai,” ujarnya.
Soal anggaran yang disalahgunakan tersebut, Badrus tidak bisa membocorkan saat ini. Namun dia membenarkan bahwa ada temuan terkait keuangan di Desa Pungsari, yakni angggaran BUMDES Pungsari.
”Tetapi kami jamin, apa yang kami laporkan, kami pertanggungjawabkan,” tegasnya.
Dia menyampaikan, memberi kesempatan Kades terkait selama 60 hari untuk pengembalian atau pemulihan. Lantas jika melewati 60 hari, maka kasus tersebut akan menjadi kewenangan dari Aparat Penegak Hukum (APH). ” Bisa Kepolisian, bisa Kejaksaan,” pungkas Badrus.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait