MALANG, iNewsSragen.id - Seorang pemuda berusia 22 tahun berinisial YR asal Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur harus berurusan dengan Polsek Klojen, Kota Malang.
Dia diduga menyebarkan foto dan video syur mantan pacarnya ke media sosial maupun keluarga korban.
Kapolsek Klojen Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto mengatakan, polisi yang menerima laporan korban langsung menangkap pelaku di wilayah Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.
"Jadi korban dan pelaku ini berpacaran lalu hubungan mereka putus. Kemudian pelaku menyebarkan foto dan video syur korban baik di media sosial maupun dikirim langsung ke WA (WhatsApp) adik korban," ujar Kapolsek, Sabtu (10/6/2023) petang.
Kejadian ini terungkap dari laporan korban berinisial DK (20) perempuan asal Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang. Dia melaporkan tindakan mantan kekasihnya sejak akhir April lalu di Mapolsek Klojen.
Editor : Sugiyanto
Artikel Terkait