JEPARA, iNewsSragen.id - Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap polisi lantaran memuaskan nafsu melakukan hubungan badan bertiga. Naasnya, korban ternyata masih dibawah umur dan masih berstatus sebagai pelajar SMA.
Diketahui pria berinisial NG (30) dan istrinya NP (27) dan sementara korban Bunga (nama samaran) berusia 17 tahun. Bunga merupakan pacar keponakan NG.
Perbuatan pemerkosaan warga Kecamatan Pakisaji itu terjadi pada 18 Februari 2023 saat korban berada ke rumah tersangka. Saat itu, korban datang karena menjalin kasih dengan keponakan pelaku.
Tindakan itu dilakukan lantaran pasutri itu terobsesi dengan fantasi hubungan intim bertiga atau threesome. Tidak hanya itu, pelaku NG juga beberapa kali merudapaksa Bunga tanpa sepengetahuan istri.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan pada Jumat, (16/06/2023).
"Awalnya tersangka NG mengutarakan keinginan bersetubuh bertiga kepada istrinya. NP pun ternyata tertantang dan menuruti permintaan tersebut," katanya.
Dikatakan, kejadian berawal dari Bunga yang kebetulan berada di rumah tersebut lantas menjadi sasaran pelaku. Tersangka NP awalnya mengajak Bunga masuk ke dalam kamar disusul tersangka NG.
Setelah itu, NG langsung mengunci pintu kamar dan langsung bersetubuh dengan istrinya. Bunga yang merasa risih berusaha keluar dari kamar namun dilarang oleh pasutri tersebut.
Keduanya kemudian memaksa Bunga untuk ikut bersetubuh bertiga. Bunga akhirnya pasrah lantaran pasutri tersebut mengancam akan merusak hubungan dengan pacarnya.
"Rupanya, pelaku NG tidak puas hanya sekali menggarap korban. Dengan ancaman serupa, tersangka kembali memperkosa korban sebanyak enam kali tanpa sepengetahuan istrinya," tuturnya.
Dijelaskan Wahyu, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Sugiyanto
Artikel Terkait