Polisi Dinilai Aktivis Ini Masuk Angin, Terlapor Pencabulan Anak Kandung di Sukoharjo Masih Bebas

Nanang SN
Aktivis sosial masyarakat yang juga advokat, Dr. BRM Kusumo Putro.Foto:iNews/Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Kasus pencabulan terhadap G (21) asal Sukoharjo yang diduga dilakukan oleh SW (58) ayahnya sendiri, belum membuahkan hasil apapun. Padahal kasus itu dilaporkan sejak 2021, akan tetapi belum ada kejelasan penetapan tersangka.

Peristiwa yang meninggalkan trauma mendalam itu terjadi saat G berumur sekira 15 tahun atau masih duduk di bangku kelas 9 SMP, periode 2016-2017. Dari perbuatan ayah yang dikenal masyarakat sebagai pejabat publik itu, G melahirkan bayi laki-laki dan kini berumur sekira 6 tahun.

Aktivis sosial masyarakat yang juga advokat, Dr. BRM Kusumo Putro, mengaku ikut prihatin atas proses penanganan kasus itu oleh polisi. Polres Sukoharjo yang menangani perkara dinilai masuk angin.

"Saya turut bersimpati, sekaligus prihatin jika membaca berita tentang kasus ini. Ada korban melapor, ada anak yang dilahirkan, terus informasinya juga ada surat keterangan dari rumah sakit tempat persalinan. Tapi belum ada tersangkanya, ini aneh," ucap Kusumo, Jum'at (23/6/2023).

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network