Polisi Dinilai Aktivis Ini Masuk Angin, Terlapor Pencabulan Anak Kandung di Sukoharjo Masih Bebas

Nanang SN
Aktivis sosial masyarakat yang juga advokat, Dr. BRM Kusumo Putro.Foto:iNews/Nanang SN

Kusumo yang juga pengurus DPC PERADI Sukoharjo itu menyampaikan, Pasal 13 ayat (2) UU 23/2002 mengatur apabila orang tua, wali, atau pengasuh anak melakukan pencabulan kepada anak, pelaku akan dikenai pemberatan hukuman.

"Jika nanti terbukti ada peristiwa pencabulan anak oleh ayah kandungnya sendiri, maka sang ayah bisa dikenakan pemberatan hukuman maksimal. Kasus Ini juga bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat," tandasnya.

Terpisah, Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo saat dikonfirmasi terkait perkembangan proses penanganan kasus tersebut mengatakan, telah sampai pada pengambilan sampel darah.

"Rabu (21/6/2023) kemarin sudah diambil sampel darah dari 3 orang. Ini menunggu hasil dari Labfor," jawabnya saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network