S berusaha keras melarikan diri, akhirnya S berhasil melompat gerbang. Namun nahas, saat menaiki gerbang, santri berinisial BU menyabetkan senjata tajam ke tubuh S.
"HM yang memberikan celurit ke BU dan BU yang menyabetkan celurit ke tubuh S, sehingga mengalami luka robek di bagian pinggang sebelah kanan,” katanya.
BU dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Sedangkan HM dijerat Pasal 351 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Satreskrim Polres Jepara juga mengungkap kasus perusakan buntut kasus pembacokan di ponpes. Setelah S terkena sabetan senjata tajam, MT, MS, AS yang berada di depan pagar pesantren melempari pagar dan area dalam pesantren. MT, MS, AS terlibat keributan di depan pesantren pada Minggu (18/6/2023) lalu.
Trio kakak-beradik itu melempari pesantren dengan bongkahan cor, knalpot, dan benda-benda padat lain. Akibatnya pagar pesantren mengalami kerusakan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait