Menyangkut sumber dana dan pos anggaran bagi uang purnatugas perangkat desa itu, sebut Andi Agtas diatur dari APBD. Pemberian uang purnatugas itu sebutnya, semacam uang penghargaan.
Namun besarannya, pihaknya mengatakan bahwa bukan tugas parlemen untuk menentukan.
"Kita tidak menentukan besarannya jadi bukan tugas parlemen kalau itu. Buat kita hanya memberikan nomenklatur supaya itu ada," tukasnya.
Wacana itu mendapat respon baik dari sejumlah kepala desa di Kabupaten Timor Tengah Utara.
"Terimakasih bila ada perhatian dari pemerintah seperti itu," ungkap salah satu kepala desa yang enggan menyebutkan namanya.
Editor : Sugiyanto
Artikel Terkait