JAKARTA, iNewsSragen.id - Kepala desa dan para perangkat se-Indonesia bakal mendapatkan uang pernah tugas dari negara.
Pemberian uang purna tugas sebagai bentuk penghargaan dari negara atas dedikasi atas kepemimpinannya di Desa.
Wacana tersebut tertuang dalam Pembahasan revisi Undang-Undang Desa di DPR-RI telah menyepakati sebuah putusan yang akan menjadi kabar gembira bagi Kepala Desa (Kades) dan perangkatnya.
Dimana perpanjangan tangan pemerintah di tingkat Desa itu akan mendapatkan uang purnatugas.
Kepastian tentang hal itu diutarakan oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR - RI, Supratman Andi Agtas pada wartawan di kompleks parlemen, Selasa (27/6/2023).
"Yang kita sepakati menyangkut soal dana purnatugas tadi itu kan hanya sekali ya, sekali di akhir masa jabatan kepala desa,” tandasnya.
Editor : Sugiyanto
Artikel Terkait