Bejat! Guru Ngaji di Sragen, Tega Cabuli Santriwati yang Masih Bau Kencur

Joko Piroso
Kasat reskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono saat periksa tersangka Ustad Mulyadi yang tega cabuli santriwatinya. Foto: iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id - Seorang guru ngaji bernama Ustad Mulyadi (51), warga Desa Singopadu, Sidoharjo, Sragen di tangkap aparat kepolisian. Setelah tega mencabuli santriwatinya AN (12). Aksi bejat tersangka terungkap setelah korban mengadu pada orang tuanya.

Informasi yang dihimpun di lapangan, guru ngaji tersebut tega menyetubuhi muridnya yang masih bau kencur sedikitnya 2 kali. Awal mula kejadian bejat tersangka pada 25 Mei 2023 lalu sekitar pukul 13.00.

Pelaku datang ke rumah korban saat sepi. Kemudian pelaku merangkul korban dan membaringkan di tempat tidur dengan dalih memberi nasihat kebaikan. Kemudian pelaku menindih korban dan sambil menggesek-gesekan kemaluannya ke kamaluan korban hingga pelaku mengeluarkan sperma. Setelah pelaku keluar sperma, langsung meninggalkan korban.

Keesokan harinya 26 Mei sekitar pukul 15.00 pelaku kembali datang ke rumah korban. Situasinya kebetulan korban sedang di rumah sendiri. Saat itu korban berada dibelakang rumah sedang memindahkan batu bata kering.

Tidak lama kemudian pelaku datang lalu korban yang saat itu sedang istirahat duduk di kursi. Saat korban istirahat, lantas didekati pelaku lalu. Saat itulah ustad cabuli melakukan tipu muslihat menyetubuhi korban.

Kemudian korban menceritakan kepada orang tuanya apa yang telah dilakukan pelaku. Selanjutnya pelaku tersebut ke Polres Sragen untuk ditidak lanjuti.

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat reskrim AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan, melakukan penangkapan pada pelaku yang diketahui seorang guru ngaji di kampungnya. Kepolisian juga telah melakukan Visum Et Repertum (VER) pada korban.

”Modus Operandi pelaku yakni dengan cara tipu muslihat dan selalu menasihati korban agar tidak ikut ikutan main yang tidak baik dengan teman-temannya. Pihaknya juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti sepasang pakaian milik korban, sepasang pakaian milik tersangka dan satu unit sepeda motor Honda Supra milik tersangka sebagai sarana menuju rumah korban,” jelasnya.

Tersangka dijerat dalam Pasal 82 Jo Pasal 76E dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara, pungkas AKP Wikan.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network