SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Keprihatinan atas lamanya penyelidikan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan ayah terhadap anak perempuannya sendiri di Sukoharjo, disuarakan berbagai pihak. Dari 2021 sejak kasus itu dilaporkan, hingga kini terlapor masih bebas.
Terlapor warga Sukoharjo yang dikenal sebagai seorang pejabat publik berinisial SW (58), seolah sulit tersentuh oleh jerat hukum. SW oleh penyidik Polres Sukoharjo hanya dikenakan wajib lapor sementara kasusnya sendiri masih dalam tahap penyelidikan.
Sejumlah alat bukti diantaranya anak yang lahir dari hubungan inses, salinan dokumen persalinan dari rumah sakit, dan keterangan pelapor yang tak lain adalah saksi korban berinisial G (21), belum cukup untuk menjerat SW sebagai tersangka pelaku.
Kekerasan seksual berulang yang dilaporkan G terjadi antara 2016-2017. Kejadian saat G berumur 15 tahun itu, hingga kini masih membekas meninggalkan trauma berkepanjangan. Perjuangannya untuk mendapatkan keadilan atas perbuatan bejat ayah kandungnya sendiri harus melewati jalan berliku.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait