Operasi Bersama Bea Cukai, Satpol PP Sukoharjo Temukan Peredaran 3720 Batang Rokok Bodong

Nanang SN
Plt Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo menunjukan barang bukti rokok bodong didampingi Kabid Gakda, Sunarto.Foto:iNews/Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Menekan peredaran rokok bodong alias tanpa cukai, Satpol PP Sukoharjo bersama Kantor Bea Cukai Surakarta menggelar operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

Kali ini, operasi menyasar sebuah warung atau toko kelontong di Desa Baran, Kecamatan Nguter, dimana ditemukan berbagai merk rokok tanpa pita cukai dijual kepada masyarakat. Semula rokok bodong itu sempat akan disembunyikan oleh pemiliknya saat didatangi petugas.

Namun setelah dilakukan penggeledahan, pemilik toko berinisial FAW tak bisa mengelak setelah bukti rokok bodong itu ditemukan petugas gabungan Satpol PP dan Bea Cukai.

"Tadi pagi sekira pukul 09.00 WIB, kami dengan jajaran Bea Cukai Surakarta melakukan kegiatan operasi pencegahan peredaran rokok bodong," ucap Plt Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, Senin (10/7/2023).

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network