Operasi Bersama Bea Cukai, Satpol PP Sukoharjo Temukan Peredaran 3720 Batang Rokok Bodong

Nanang SN
Plt Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo menunjukan barang bukti rokok bodong didampingi Kabid Gakda, Sunarto.Foto:iNews/Nanang SN

"Kami sedikit mengalami kesulitan untuk melacak alamat produsen rokok ilegal itu, karena pada bungkus rokoknya sama sekali tidak mencantum alamat pabriknya. Selain itu salesnya juga tidak pernah meninggalkan nomor telepon," papar Heru.

Sistem peredaran rokok ilegal tersebut, menurut Heru tidak seperti pemasaran rokok resmi berpita cukai. Sales rokok ilegal berkeliling berjualan tidak bisa ditentukan waktunya, sehingga menyulitkan petugas di lapangan yang akan melakukan tangkap tangan.

"Terhadap penjual rokok ilegal ini bisa terancam pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10 kali sampai dengan 20 kali nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai)," pungkasnya.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network