Operasi Bersama Bea Cukai, Satpol PP Sukoharjo Temukan Peredaran 3720 Batang Rokok Bodong

Nanang SN
Plt Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo menunjukan barang bukti rokok bodong didampingi Kabid Gakda, Sunarto.Foto:iNews/Nanang SN

Dari hasil operasi itu ditemukan bukti sebanyak 3.720 batang rokok tanpa pita cukai dengan berbagai merk. Diantaranya, rokok merek Luxio, Euro, Luffman, Sendang Biru, Jaya, Axa, Black Stik, HVS, SMD, RQPro, Guci, Gico, Lois, dan L4.

Atas temuan rokok tanpa pita cukai yang diperjualbelikan itu, pelaku penjual terancam melanggar Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 Tentang Cukai.

"Untuk operasi ini, penanganannya langsung dari petugas Bea Cukai. Oleh karenanya rokok ilegal yang disita kami serahkan ke petugas Bea Cukai termasuk penindakan proses hukumnya," terang Heru didampingi Kabid Gakda Satpol PP Sukoharjo, Sunarto.

Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, Heru mengungkapkan bahwa selama ini peredaran rokok ilegal tersebut menyasar di wilayah pinggiran atau perbatasan yang jauh dari pusat kota.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network