SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Kekecewaan melanda organiasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan (Omnibus Law) menjadi undang-undang (UU) Kesehatan pada sidang paripurna DPR RI pada masa persidangan V Tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7/2023) lalu.
Hampir di seluruh kepengurusan cabang IDI di tanah air menyesalkan keputusan terkait pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang itu. Pengesahan dinilai telah mengabaikan aspirasi dari para tenaga kesehatan.
Sejumlah pengurus cabang angkat bicara menanggapi pengesahaan RUU Kesehatan itu. Mereka menilai jika penyusunan regulasi UU Kesehatan belum mencerminkan kepentingan partisipasi.
Ketua IDI Cabang Sukoharjo Arif Budi Satria saat diminta tanggapannya terkait pengesahaan RUU Kesehatan itu menyatakan sependapat dengan pernyataan8u para pengurus IDI lainnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait