Bahkan Pengurus PB IDI Iqbal Mochtar kepada awak media usai RUU Kesehatan itu disahkan, mengaku bingung dengan draf RUU atau UU yang sudah disahkan tersebut
Kebingungan itu lantaran IDI belum mendapatkan atau mengetahui isi draf mana yang disahkan menjadi UU. Masih belum dapat informasi secara jelas, draf mana yang keluar.
"Belum ada kejelasan hingga kini mana saja pasal yang dihapus atau ditambah. Sampai sekarang tidak ada pembelajaran atau peninjauan pasal-pasal yang diharapkan organisasi kesehatan pada diskusi dengar pendapat sebelumnya," imbuhnya.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam siaran pers melalui Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes mengatakan, dengan disahkannya RUU Kesehatan kiranya menjadi awal yang baru untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia, tidak terkecuali di daerah terpencil, tertinggal, di perbatasan, maupun kepulauan.
“Saya ingin mengajak seluruh elemen pemerintah pusat, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, swasta, maupun organisasi non pemerintah, untuk ikut membangun kesehatan sampai ke pelosok negeri negeri,” tandas Menkes.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait