Seperti diketahui, kasus dugaan inses tersebut telah mendapat sorotan banyak kalangan lantaran proses penanganannya dinilai terlalu lama. G seorang perempuan yang kini berusia 21 tahun melaporkan menjadi korban kekerasan seksual oleh ayahnya sendiri.
Laporan ke Polres Sukoharjo dilakukan G pada 2021 lalu. Namun hingga 2023 ini penanganan laporan itu seolah hanya jalan ditempat hingga akhirnya memicu reaksi.banyak pihak.
Saat kejadian, G masih duduk di bangku sekolah SMP pada tahun 2015 dan berlanjut pada 2016 dan 2017. Pada 2017, G melahirkan seorang bayi laki-laki hasil perbuatan bejat ayahnya itu.
Salah satu anggota DPC PERADI Sukoharjo, BRM Kusumo Putro yang mengaku geram atas lamanya penanganan kasus itu, mempertanyakan komitmen kepolisian dalam menegakkan keadilan. Ia menilai polisi terkesan melunak dengan terlapor yang dikenal sebagai pejabat publik.
"Mestinya dalam perkara ini polisi lebih tegas sehingga ada pelajaran hukum bagi masyarakat tentang bagaimana memperlakukan anak. Kalau caranya seperti ini kesannya seperti tebang pilih," kata Kusumo saat ditemui beberapa waktu lalu.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait