Bebicara tentang penanggung jawab pengelolaan operasional Pandawa Water World pasca sita eksekusi, Undang menyebutkan masih akan dilakukan pembahasan lebih lanjut.
"Pengelolaan masih tetap seperti ini, dan nanti akan kami pikirkan apakah pengelolaannya oleh kami dan diserahkan ke pihak ketiga atau ada opsi lain. Karena yang jelas kami tidak mampu untuk mengelola obyek wisata seperti ini," sambungnya.
Ditambahkan, terkait opsi pengelolaan Pandawa Water World ke pihak ketiga, ia menyatakan sangat terbuka dikerjasamakan dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau Badan Usaha Milik Desa (BumDes).
"Nanti sebelum proses lelang, ini kami serahkan terlebih dulu ke PPA Kejagung. Tentunya prosedurnya harus di appraisal dulu untuk mengetahui berapa nilai limitnya," tandas Undang.
Diketahui selain melakukan sita eksekusi di Sukoharjo dengan lokasi di empat desa di Kecamatan Grogol yaitu, Gedangan, Kwarasan, Madegondo, dan Telukan, Kejagung juga menyita Benteng Vastenburg di Kota Solo.
Bangunan cagar budaya yang berlokasi dekat Balai Kota Solo tersebut juga menjadi salah bagian dari aset milik terpidana Benny Tjokro. Dan, nantinya juga akan dilelang.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait