Sita Eksekusi Pandawa Water World Solo Baru, Kejagung Titip Pengawasan ke Pihak Desa

Nanang SN
Direktur Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi Kejagung, Undang Mugopal (baju batik), meninjau Pandawa Water World di Desa Gedangan, Solo Baru, Grogol, Sukoharjo/ Nanang SN

Sita eksekusi atau perampasan aset untuk selanjutnya dilelang dilakukan lantaran Benny Tjokro tidak kooperatif untuk menjalankan putusan pengadilan terkait kewajibannya mengganti kerugian negara tersebut.

"Maka kami cari aset milik Benny Tjokro, atau yang terafiliasi dengan namanya. Salah satu diantaranya adalah ini (Pandawa Water World), tempat wisata air. Ternyata salah satu pemegang sahamnya adalah Benny Tjokro," ungkapnya.

Menyinggung penyelesaian kepentingan pemegang saham lainnya di Pandawa Water World diluar Benny Tjokro, Undang menyatakan, hal itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab Benny Tjokro.

"Itu biar menjadi urusan Benny Tjokro dengan saudaranya. Yang penting disini ada aset Benny Tjokro, makanya kami sita eksekusi dan akan dilelang," ujarnya.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network