Sita Eksekusi Pandawa Water World Solo Baru, Kejagung Titip Pengawasan ke Pihak Desa

Nanang SN
Direktur Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi Kejagung, Undang Mugopal (baju batik), meninjau Pandawa Water World di Desa Gedangan, Solo Baru, Grogol, Sukoharjo/ Nanang SN

Dalam perburuan aset milik Benny Tjokro, Undang mengakui bahwa hingga saat ini jika dihitung dari aset yang sudah disita, hasilnya masih jauh dari angka yang semestinya dibayarkan oleh Benny Tjokro.

"Makanya kami terus melakukan pencarian. Kami juga menghimbau kepada masyarakat bagi yang mengetahui atau mempunyai informasi terkait aset Benny Tjokro silahkan melapor ke kantor kejaksaan di masing - masing daerah," tegasnya.

Selanjutnya mengenai nasib Pandawa Water World yang merupakan tempat wisata, Undang menyampaikan, masih dapat beroperasi seperti biasanya. Namun pengawasannya dititipkan ke Pemdes Gedangan dan Kecamatan Grogol.

"Ini dititipkan supaya jangan sampai ada peralihan haknya. Misalnya dijual atau dihibahkan dan lain sebagainya. Jika terjadi semacam itu, maka kami minta Kepala Desa (Kades) melapor ke kami (Kejari Sukoharjo-Red)," terangya.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network