Razia Toko Kelontong, Satpol PP Sukoharjo dan Bea Cukai Temukan Ratusan Rokok Ilegal

Nanang SN
Satpol PP Sukoharjo bersama Bea Cukai Surakarta melakukan razia peredaran rokok ilegal di toko kelontong wilayah Desa Bendo, Kecamatan Bendosari.Foto:iNews/ Istimewa

Dalam razia kali ini, tim gabungan mengamankan ratusan rokok ilegal dari tiga toko kelontong dengan masing - masing pemiliknya berinisial WE, SL, dan DY. Ketiga toko kelontong itu beralamat di Dukuh Bendo, Desa Gentan, Kecamatan Bendosari.

"Dari toko kelontong milik WE diamankan 25 bungkus rokok ilegal merek SB, RQPro, dan Bless. Kemudian di toko milik SL diamankan 15 bungkus rokok merek SB, EQPro, dan Bless. Terakhir di toko milik DY diamankan 17 bungkus rokok merek SB, Fast Mild, dan Sendang Biru," ungkap Sunarto.

Atas perbuatan memperdagangkan rokok ilegal tersebut oleh Bea Cukai langsung dilakukan pemberkasan proses sita dan denda. Untuk WE didenda sebesar Rp1.004.000, SL didenda Rp603.000, dan DY terkena denda sebesar Rp683.000. Total denda atas pelanggaran penjualan rokok ilegal itu sebesar Rp2.290.000.



Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network