Razia Toko Kelontong, Satpol PP Sukoharjo dan Bea Cukai Temukan Ratusan Rokok Ilegal

Nanang SN
Satpol PP Sukoharjo bersama Bea Cukai Surakarta melakukan razia peredaran rokok ilegal di toko kelontong wilayah Desa Bendo, Kecamatan Bendosari.Foto:iNews/ Istimewa

"Proses pengenaan denda langsung dilakukan oleh Bea Cukai di lokasi. Dasarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 237 Tahun 2022, sedangkan induk aturannya adalah UU No. 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 1995 tentang cukai Pasal 54 dan/atau Pasal 56," sebut Sunarto.

Menyinggung tentang barang bukti, Sunarto menambahkan, langsung dibawa oleh Bea Cukai untuk selanjutnya akan dimusnahkan. Selain itu, kepada pemilik toko kelontong juga diberikan surat bukti penindakan. 

"Kepada pemilik toko kelontong juga kami sampaikan himbauan supaya tidak mengulangi lagi menjual rokok ilegal," pungkasnya.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network