"Proses pengenaan denda langsung dilakukan oleh Bea Cukai di lokasi. Dasarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 237 Tahun 2022, sedangkan induk aturannya adalah UU No. 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 1995 tentang cukai Pasal 54 dan/atau Pasal 56," sebut Sunarto.
Menyinggung tentang barang bukti, Sunarto menambahkan, langsung dibawa oleh Bea Cukai untuk selanjutnya akan dimusnahkan. Selain itu, kepada pemilik toko kelontong juga diberikan surat bukti penindakan.
"Kepada pemilik toko kelontong juga kami sampaikan himbauan supaya tidak mengulangi lagi menjual rokok ilegal," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait