Diketahui, proyek GOR kebanggaan Kabupaten Sukoharjo itu menggunakan sumber dana APBD dengan sistem kontrak harga satuan pembayaran dilakukan berdasarkan harga satuan yang tetap untuk masing-masing volume pekerjaan, dan total pembayaran tergantung kepada total kuantitas/volume dari hasil pekerjaan.
Proyek dikerjakan oleh kontraktor PT Joglo Multi Ayu dari Jakarta Timur dengan nilai kontrak sebesar Rp 51 miliar. Adapun waktu pelaksanaan 300 hari dimulai pada 1 Maret 2023 sampai 25 Desember 2023.
Dalam perjalanannya, proyek GOR mengalami adendum kontrak, atau perubahan lingkup dari pekerjaan minor ke mayor yang diteken pada, 27 Juni 2023. Dengan adanya adendum kontrak itu nilainya menjadi Rp53 miliar. Adendum disebutkan Aji mengacu Perpres No.12 Tahun 2021.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait